Selanjutnya, terdakwa melihat rumah besar milik korban dalam kondisi sepi, hingga akhirnya timbul niat masuk rumah tersebut. ‘’Melihat rumah besar, terus masuk pintu belakang dapur dengan mencongkel pintu dapur hingga rusak dan masuk rumah,’’ terangnya.
Selanjutnya terdakwa mengambil dua HP dan dua jam tangan. ‘’Sebelum keluar rumah, terdakwa sempat makan pisang di dapur karena lapar,’’ ucap JPU.
Terdakwa berhasil menjual satu HP curian tersebut. Korban yang merasa kehilangan barang berharga, lalu melaporkan ke pihak berwajib. Petugas sempat kesulitan karena di rumah korban tidak terdapat CCTV.
‘’Petugas bisa mendeteksi keberadaan pelaku, kemungkinan dari HP yang dicuri,’’ ujar Septi, sapaan akrabnya.
Atas tuntutan JPU, Sumaji meminta keringanan hukuman karena sudah berumur tua. ‘’Mohon keringanan Yang Mulia,’’ ucap Sumaji. (sip/ind)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya