Pengamanan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ada pengedar sabu. Tersangka merupakan kurir pengantar sabu jaringan antar Sumatera, Jawa, Jakarta, dan Madura.
”Pengakuan tersangka, dibayar Rp 1 juta untuk mengantar,” ujarnya.
Dani berjanji berusaha maksimal untuk mengembangkan kasus tersebut. Sebab, jaringan pengedar pasti melindungi jaringan di atasnya. Pihaknya mengajak masyarakat menjauhi barang berbahaya tersebut.
”Jika generasi muda mengonsumsi (narkoba) akan merusak masa depannya. Sekarang ini paling banyak BB yang diamankan sepanjang pengamanan tersangka kasus narkoba,” ujarnya.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Muhlis Sukardi menambahkan, tersangka termasuk komplotan jaringan narkoba antarpulau. Pihaknya menyita handphone milik tersangka untuk mengungkap jaringannya.
”Tersangka kemungkinan bukan hanya pengedar, melainkan juga bandar. Karena tidak mungkin jika hanya pengedar BB-nya sampai sangat banyak yang dimiliki,” ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan