Baca Juga: Viral, Pekerja Migran Indonesia asal NTB Ngaku Alami Kekerasan Fisik di Libya
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap polisi atas dugaan perdagangan orang. Terdakw ditangkap berdasarkan laporan 18 orang korban yang dijanjikan untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan biaya murah. Namun setelah korban setorkan uang, tidak ada pelatihan dan tidak kunjung berangkat ke Jepang seperti yang dijanjikan.
Para korban sudah menyetorkan uang dengan rata-rata Rp 5 juta setiap orang. Setiap orang juga dijanjikan mendapat pinjaman dari perusahaan Jepang hingga Rp 230 juta.
Baca Juga: Mimih! Jadi Buron Kasus LPD, Ternyata Jadi Pekerja Migran di Luar Negeri
Dalam melancarkan aksinya, selain mengatakan biaya murah dan pinjaman, tersangka mengaku memiliki agen resmi yang bisa membantu korban. Akan tetapi, setelah para korban membayarkan uang tidak mendapatkan pelatihan sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan tidak ada kepastian waktu keberangkatan ke Jepang.
Tersangka yang melancarkan aksinya dari bulan September 2022 hingga Mei 2023, kemudian ditangkap polisi beserta barang bukti. Tersangka yang tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Jepang ini, menggunakan uang setoran korban untuk kebutuhan pribadi.[*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?