RADAR JOGJA - Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan sadis seorang ibu warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang dibunuh anaknya sendiri kemudian di masukkan dalam koper?
Kasus ini sempat viral menghiasi media massa Indonesia.
Seorang wanita asal Amerika Serikat yang terlibat dalam pembunuhan ibunya sendiri hingga memasukkan tubuh korban kedalam koper.
Peristiwa ini terjadi pada saat liburan di Bali tahun 2014 silam.
Baca Juga: Tandang ke Aceh PSIM Jogja Usung Memori 2016
Sang anak terlibat pembunuhan ibunya itu telah dijatuhi hukuman 26 tahun penjara.
Dilansir dari BBC news, Wanita yang bernama Heather Mack itu divonis bersalah di Indonesia pada tahun 2015 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun dibebaskan pada tahun 2021.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya