polhukam.id, Jakarta – Tengah viral, surat suara di Taipei, Taiwan yang tercoblos untuk pasangan calon Ganjar-Mahfud dan caleg dari PDIP Once Mekel.
Imbas video viral tersebut, mereka dilaporkan ke Bawaslu RI.
Video surat tercoblos tersebut beredar di media sosial, menunjukkan Dapil Luar Negeri di Taipei, Tiongkok, tercoblos ke capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dan Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 dari PDIP Once Mekel.
Baca Juga: Slank Resmi Dukung Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024
Baca Juga: Singgung Gagasan Perubahan di HUT PDIP, Cak Imin Acungkan Dua Jempol Untuk Ganjar: Itu Baru Top!!
Ketum Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan), Hendarsam Marantoko, melaporkan video ini ke Bawaslu dan menilai bahwa Ganjar-Mahfud dan Once Mekel dapat dijerat dengan ancaman pidana selama 2 tahun sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Laporan ini bertujuan untuk memastikan ketidakadaan kecurangan dalam Pemilu.
Baca Juga: Debat Ketiga, Ganjar Tegaskan Kesipannya: Minta Masyarakat Untuk Menyaksikan
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya