HALLO SUKABUMI - Ada beberapa ulasan yang membahas tentang materi kampanye, lantas apakah pejabat negara boleh melakukan hal demikian itu?
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait pemilu, dimana terdapat daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye.
Hal demikian itu termuat dalam pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah.
Baca Juga: Ternyata ini Jawaban Arti Presiden Memakai Dasi Kuning, Berikut Penjelasannya
Seperti dikutip hallo sukabumi dari berbagai sumber pada Rabu, 24 Januari 2024 terkait pejabat-pejabat yang dilarang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye adalah sebagai berikut ini:
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya