HALLO SUKABUMI - Ada beberapa ulasan yang membahas tentang materi kampanye, lantas apakah pejabat negara boleh melakukan hal demikian itu?
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait pemilu, dimana terdapat daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye.
Hal demikian itu termuat dalam pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah.
Baca Juga: Ternyata ini Jawaban Arti Presiden Memakai Dasi Kuning, Berikut Penjelasannya
Seperti dikutip hallo sukabumi dari berbagai sumber pada Rabu, 24 Januari 2024 terkait pejabat-pejabat yang dilarang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye adalah sebagai berikut ini:
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf