polhukam.id -Terdakwa Sarimuda Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, yang terjerat Kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan barubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan Agenda Pembacaan dakwaan Senin (29/1/24)
Dihadapkan majelis hakim Pitriadi SH MH, serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terdakwa Sarimuda.
Baca Juga: Mantan Dirut PT SMS Ditahan KPK, Warganet Pertanyakan Keterlibatan Gubernur Sumsel
Didalam Dakwaannya, JPU KPK menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terlibat dalam Kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan baru bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
"Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," urai penuntut umum pada poin dakwaannya.
Baca Juga: Andrei Utama : PT SMS Konsisten dalam Pengembangan Pengelolaan Limbah B3
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?