Sukoharjo polhukam.id,-Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengamankan pelaku penjambretan di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku sempat jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama kurang lebih 2 tahun. Rabu (31/1/2024).
Pelaku yang diketahui berinisial AHW (33) ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada 17 Januari 2024 setelah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama kurang lebih 2 tahun.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus, Rabu (31/1/2024), mengungkapkan bahwa AHW ditangkap setelah melancarkan aksi penjambretan di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
AHW menjambret tas milik korban YN, dengan cara menarik tas secara paksa dari korbannya saat korban mengendarai sepeda motor.
Dalam aksinya itu, AHW bersama temannya yang berinisial NAP sempat melarikan diri setelah diteriaki oleh warga sekitar. “Namun dalam kejadian tersebut NAP berhasil diamankan, dan AHW menjadi DPO selama kurang lebih 2 tahun,” jelas AKP Dimas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
Singgung Khalid Basalamah, Anggota Awan PBNU: Pengembalian Uang Tidak Hilangkan Proses Hukum
Mahfud MD Bongkar Fakta Mengejutkan: UUD 1945 Ternyata Kalahkan Aturan Internasional Soal Hak Sipil Politik!
Merasa Difitnah Jadi Dalang Demo Agustus, Hera Lubis Laporkan Ferry Irwandi terkait Pencemaran Nama Baik
Breaking News: Buronan OJK Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap!