Sukabumi, polhukam.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, jebloskan tiga eks pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi (PD ATE) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru Bandung.
Ketiga eks pejabat perusahaan milik Pemkab Sukabumi itu, yakni RB (mantan Direktur Utama) ZM (mantan Direktur Operasional) dan AK (mantan bendahara).
“Sebelumnya, ketiga tersangka kasus korupsi penyertaan modal di PD ATE itu, menjalani pemeriksaan di Seksi Pidana Khusus,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, Kamis (01/02/2024).
Baca Juga: Polres Sukabumi Limpahkan Tersangka Korupsi PD ATE ke Kejari
Ia menjelaskan ketiga tersangka akan menjalani penahanan di Lapas Kebonwaru selama 20 hari ke depan. “Swlanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, setelah Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan,” ujar Wawan.
Dijelaskan ketiga tersangka itu disangkakan melakukan korupsi anggaran penyertaan modal di PD ATE kurun waktu 2015. Atas perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan Rp 1,3 miliar.
Modusnya, terang Wawan, dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tidak masuk dalam pembukuan.[]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
Viral Warga Bentrok di Kemang Bawa Senjata Laras Panjang, 19 Orang Ditangkap
Relawan Dukung Jokowi Polisikan Lima Tokoh terkait Ijazah
Jangan Sampai Negara Kalah, Tangkapin Semua Preman di Jakarta!
Jokowi Tolak Tuntutan Tampilkan Ijazah, Salah Satunya Karena Hak Asasi Manusia: Urusan Pribadi Tidak Boleh Dipaksa!