Sukabumi, polhukam.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, jebloskan tiga eks pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi (PD ATE) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru Bandung.
Ketiga eks pejabat perusahaan milik Pemkab Sukabumi itu, yakni RB (mantan Direktur Utama) ZM (mantan Direktur Operasional) dan AK (mantan bendahara).
“Sebelumnya, ketiga tersangka kasus korupsi penyertaan modal di PD ATE itu, menjalani pemeriksaan di Seksi Pidana Khusus,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, Kamis (01/02/2024).
Baca Juga: Polres Sukabumi Limpahkan Tersangka Korupsi PD ATE ke Kejari
Ia menjelaskan ketiga tersangka akan menjalani penahanan di Lapas Kebonwaru selama 20 hari ke depan. “Swlanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, setelah Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan,” ujar Wawan.
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?