Dijelaskan ketiga tersangka itu disangkakan melakukan korupsi anggaran penyertaan modal di PD ATE kurun waktu 2015. Atas perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan Rp 1,3 miliar.
Modusnya, terang Wawan, dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tidak masuk dalam pembukuan.[]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?