Tribute Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah mengirim berkas perkara tahap I terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya yang diduga dilakukan oleh tersangka RP ke Kejagung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa perkara dugaan korupsi itu terjadi pada 2012.
Saat itu, menurut Trunoyudo, RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan dengan menggunakan DPA SKPD Tahun Anggaran 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp17.050.000.000 dan CT Scan Rp14.500.000.000.
Baca Juga: DKPP Akan Periksa Lima Penyelenggara Pemilu Kota Jakarta Timur
Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak 2011 dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.
“Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,” ungkapnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Jumat 2 Februari 2024.
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook