POLHUKAM.ID -Langkah hukum dilakukan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia buntut dugaan pungli perizinan usaha pertambangan (IUP) yang dituduhkan kepadanya.
Laporan tersebut dilayangkan Bahlil ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (19/3).
"Saya datang ke Mabes Polri untuk memenuhi komitmen meluruskan berita yang terindikasi bahwa di Kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan IUP," kata Bahlil.
Langkah ini ditempuh Bahlil agar kabar yang beredar terkait dugaan pungli dapat diluruskan. Sebab, Ia merasa dirugikan dengan tuduhan tersebut.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?