POLHUKAM.ID - Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor alias Gus Muhdlor mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sejatinya dia diperiksa pada hari ini, Jumat (3/5), terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif ASN di lingkungan pemerintah Sidoarjo.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan kepada Muhdlor pada 26 April 2024. Sejatinya hari ini dia diperiksa.
"Namun hari ini kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya," kata Ali dalam keterangannya.
"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," sambung dia.
Ali menyayangkan ketidakhadiran Muhdlor tersebut. Sebab, seharusnya pemeriksaan bisa menjadi kesempatan bagi dia untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran.
Saat ini Muhdlor juga tengah menggugat praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus pemotongan uang insentif ASN di lingkungan pemerintah Sidoarjo itu. Dia meminta status tersangkanya batal.
"Praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya," kata dia.
Ali menyebut, jika Muhdlor memang menghormati proses hukum, seharusnya hadir sesuai panggilan Tim Penyidik tersebut.
"Kemudian dalam pendampingannya, Kuasa Hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum," kata Ali.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya