POLHUKAM.ID -Penegakan hukum terhadap praktik judi online dipastikan tidak akan pandang bulu. Bahkan artis yang diduga ikut mempromosikan judi online juga akan ditindak tegas.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada saat disinggung endorsement judi online melibatkan sejumlah artis namun kasusnya terkesan tenggelam.
Beberapa nama artis yang diduga ikut mengiklankan di antaranya Wulan Guritno, Cupi Cupita, Amanda Manopo, hingga Yuki Kato.
"Terkait dengan selebgram tadi, prinsipnya kami tangani, kami akan terus melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Sempat hilang dari jangkauan publik, Wahyu mengaku ada kendala dalam pengungkapan kasus promosi situs judi online ini.
Artikel Terkait
OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Lainnya Ditangkap, Apa Modusnya?
Saiful Mujani Dilaporkan Makar ke Bareskrim: Ini Kronologi 4 Laporan yang Mengguncang
DPP AMAN Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro: Ini Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dituduhkan
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim: Ini Tuduhan Rp5 Miliar yang Bikin Heboh