JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Terkait Tuduhan Pendanaan Roy Suryo
POLHUKAM.ID - Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), secara resmi telah melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar beserta pemilik akun YouTube @StudioMusikRockCiamis dan akun Facebook @1922 Pusat Madiun ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan di Jakarta Selatan pada Rabu, 8 April 2026.
Laporan Polisi tersebut teregister dengan nomor STTL/135/IV/2026/BARESKRIM. Laporan ini menjerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun pasal-pasal yang dilanggar meliputi Pasal 263 KUHP, Pasal 434 KUHP, Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU ITE. Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya
KPK Buka Bukti 6 Barang Elektronik Faizal Assegaf dari Tersangka Bea Cukai: Apa Saja Isinya?
Kupas Tuntas Fee Rp16 Miliar untuk Intel Polri: KPK Buka Tabir Baru Kasus Suap Bekasi