Saiful Mujani Dilaporkan Makar ke Bareskrim: Ini Kronologi 4 Laporan yang Mengguncang

- Jumat, 10 April 2026 | 22:00 WIB
Saiful Mujani Dilaporkan Makar ke Bareskrim: Ini Kronologi 4 Laporan yang Mengguncang

Saiful Mujani Dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Tuduhan Makar

Pengamat politik ternama, Saiful Mujani, kembali menerima laporan polisi. Kali ini, laporan resmi diajukan oleh Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat, 10 April 2026.

Dasar Laporan: Dugaan Ajakan Jatuhkan Presiden di Luar Konstitusi

Noor Azhari dalam laporannya menuding pernyataan Saiful Mujani mengandung dugaan ajakan untuk menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional yang sah. Ia menegaskan bahwa demokrasi harus berjalan sesuai koridor hukum.

"Sebagai tokoh akademisi dan analis, tentunya statementnya telah memiliki kalkulasi dan niat tidak baik dengan mendorong publik menjatuhkan presiden di luar prosedur resmi," ujar Noor di Bareskrim Polri.

Pasal-pasal yang Dijerat: Makar, Penghasutan, hingga Pencemaran

Laporan tersebut menjerat sejumlah pasal berat dalam UU 1/2023 tentang KUHP, di antaranya:

Halaman:

Komentar