POLHUKAM.ID -Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap seorang pria warga negara China berinisial SZ di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, SZ ditangkap atas kasus dugaan penipuan yang menimpa 800 Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kita melakukan penjemputan di Timur Tengah, satu orang tersangka SZ. Untuk kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang Warga Negara Indonesia," kata Dani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Namun, terkait dengan modus operandi terkait perkara ini, Dani belum menjelaskan lebih rinci.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya