POLHUKAM.ID - Bareskrim Polri membongkar kasus fidusia jaringan internasional berupa penjualan sepeda motor secara ilegal. Dalam perkara ini sepeda motor akan diselundupkan ke luar negeri. Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka yakni NT, ATH, WRJ, HS, FI, HM, dan WS.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Januari 2024 soal adanya gudang penampungan sepeda motor ilegal di wilayah Kepala Gading, Jakarta Utara. Saat digerebek, polisi mengamankan tersangka WS.
Kasus dikembangkan hingga menggerebek gudang penampungan lainnya yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat. Di Kita Kembang polisi menangkap WRJ dan HS. Lalu, polisi menangkap empat pelaku lainnya yakni NT, ATH, FI, dan HM yang berperan sebagai debitur hingga pencari debitur.
"Selanjutnya tim Bareskrim Polri berkordinasi dengan pihak KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk melakukan pembatalan ekspor terhadap kontainer berisikan kendaraan bermotor yang telah siap dikirim ke luar negeri," kata Djuhandani, Kamis (18/7).
Djuhandani mengatakan, ratusan motor itu diperoleh dari sejumlah dealer motor yang ada di Pulau Jawa. Modusnya sindikat ini akan mencari para debitur untuk dimintai KTP. Warga yang mau dijanjikan uang Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
KTP warga tersebut akan digunakan oleh para pelaku untuk mengajukan kredit ke leasing. "Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkordinasi dengan eksportir untuk stuffing atau proses memuat barang ke dalam kontainer," imbuhnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya