POLHUKAM.ID -Kinerja aparat Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah dan bangunan berupa rumah toko (ruko) milik PT HCI yang merupakan klien advokat Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm, dipertanyakan.
"WA saya kontak berkali-kali centang satu. Pelapor dan kuasa hukum diblokir. Kami sebagai pihak pelapor komunikasi tidak pernah dibalas, tidak pernah dihubungi kembali," kata Alvin di Mapolres Metro Jaksel, Senin (12/8).
Pihak Alvin sempat dijanjikan oleh pimpinan polisi, akan diberikan pelayanan oleh penyidik yang menangani. Namun, kata dia, hingga kini hal itu tak terwujud.
"Kami sudah berkali-kali datang tapi tidak dilayani, bagaimana orang tidak emosi, tidak kehabisan kesabaran?" kata Alvin.
Alvin mengaku sangat kesulitan mendapatkan pelayanan kepolisian terkait kasus yang dilaporkannya. Sebab selain dilaporkan ke polisi, perkara terkait itu juga telah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya