POLHUKAM.ID -Kinerja aparat Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah dan bangunan berupa rumah toko (ruko) milik PT HCI yang merupakan klien advokat Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm, dipertanyakan.
"WA saya kontak berkali-kali centang satu. Pelapor dan kuasa hukum diblokir. Kami sebagai pihak pelapor komunikasi tidak pernah dibalas, tidak pernah dihubungi kembali," kata Alvin di Mapolres Metro Jaksel, Senin (12/8).
Pihak Alvin sempat dijanjikan oleh pimpinan polisi, akan diberikan pelayanan oleh penyidik yang menangani. Namun, kata dia, hingga kini hal itu tak terwujud.
"Kami sudah berkali-kali datang tapi tidak dilayani, bagaimana orang tidak emosi, tidak kehabisan kesabaran?" kata Alvin.
Alvin mengaku sangat kesulitan mendapatkan pelayanan kepolisian terkait kasus yang dilaporkannya. Sebab selain dilaporkan ke polisi, perkara terkait itu juga telah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf