POLHUKAM.ID -Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus gratifikasi.
Perempuan yang akrab dipanggil Ambu Anne itu tiba di Kantor Kejari Purwakarta pada Rabu 5 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,
Laman resmi kejari-purwakarta.kejaksaan.go.id, merilis bahwa proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga melibatkan Anne terus berjalan.
Kejari Purwakarta memanggil Anne untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan Anne berlangsung lancar sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Menurut keterangan penasihat hukum Anne, Frizolla Putri, kliennya menghadiri panggilan kedua yang dijadwalkan pada Rabu 5 Februari 2025.
Pada panggilan pertama Anne berhalangan hadir karena dalam tahap pemulihan dari sakit.
Dalam proses pemeriksaan, Anne memberikan keterangannya sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penyidik.
"Saat ini, kami menghormati proses hukum yang berjalan," ujar Frizolla dikutip dari RMOLJabar.
Frizolla menambahkan, Anne mendapatkan perlakuan yang baik selama pemeriksaan.
"Kami diterima dengan baik di sini. Hak-hak sebagai saksi juga dipenuhi," kata Frizolla.
Sementara, Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana mengungkapkan, hari ini, Anne dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kami terus menjalankan penyidikan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara transparan dan adil," kata Martha.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Buka Peluang Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Telan Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Abraham Samad Bakal Diperiksa Polisi Besok Lusa di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Mangkir Panggilan Polisi, Ini Alasannya
Berstatus Terpidana, Kubu Roy Suryo Ngamuk Tahu Silfester Matutina Komisaris BUMN: Kami Tak Ridho!