POLHUKAM.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk memeriksa keluarga Jokowi terkait tindak pidana korupsi.
Setyo mengatakan, setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi bisa melaporkan ke KPK dengan membawa bukti-bukti.
"Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan tindak pidana, silakan melapor dengan membawa dokumen," kata Setyo saat dihubungi, Jumat (21/2/2025).
Setyo menjelaskan, aduan tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku.
"Selanjutnya akan diverifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Hal ini disampaikan Hasto usai ditahan oleh Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?