DERETAN Orang Hebat Pertamina Terjerat Korupsi: Ketiganya Sudah Direktur, Tapi Masih Kekurangan

- Selasa, 25 Februari 2025 | 13:41 WIB
DERETAN Orang Hebat Pertamina Terjerat Korupsi: Ketiganya Sudah Direktur, Tapi Masih Kekurangan


Dengan begitu, pemenuhan minyak mentah dan kebutuhan kilang dilakukan melalui impor yang melawan hukum.


Saat produksi minyak mentah turun, dibuat skenario untuk sengaja menolak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).


Dengan skenario itu, produksi minyak mentah K3S dianggap tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal, harga yang ditawarkan masih tergolong rentang harga normal.


Selain itu, produksinya juga ditolak dengan alasan tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan. Alhasil, minyak mentah produksi K3S diekspor ke luar negeri.


Sementara, kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipenuhi melalui impor.


Abdul Qohar menuturkan, ada perbedaan harga yang sangat tinggi antara minyak mentah impor dan produksi dalam negeri.


Para tersangka diduga mengincar keuntungan lewat tindakan pelanggaran hukum ini.


”Selanjutnya kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya permufakatan jahat atau mens rea antara tersangka penyelenggara negara dan tersangka broker,” tutur dia, dikutip dari Kompas.id, Selasa.


Tersangka RS, SDS, dan AP juga memenangkan broker lewat cara yang melawan hukum. 


Sementara, tersangka DW dan DRJ berkomunikasi dengan AP untuk memperoleh harga tinggi saat syarat belum disetujui oleh SDS ketika mengimpor minyak mentah dan dari RS untuk produk kilang.


Pada saat proses impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan adanya manipulasi (mark up) kontrak pengiriman yang dilakukan YF lewat PT Pertamina International Shipping.


Akibatnya, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.


Perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun.


Respons Pertamina


VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina akan menghormati proses hukum yang berjalan.


"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa.


Fadjar menyampaikan, Pertamina Grup telah menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.


Berbekal hal tersebut, Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tetap berjalan normal seperti biasa.


Sumber: Tribun

Halaman:

Komentar

Terpopuler