POLHUKAM.ID - Kasus pagar laut ilegal yang dipasang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menyisakan banyak misteri.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Rabu 27 Februari 2024 ini memberikan sanksi denda sebesar Rp48 miliar kepada dua orang penanggung jawab pemasangan pagar laut tersebut, yang dikenal dengan inisial A dan T.
A diduga adalah Kepala Desa Kohod, dan T, seorang perangkat desa, mengaku bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif tersebut.
Namun, yang membuat kasus ini semakin mengerikan adalah fakta bahwa hingga kini, belum diketahui apakah ada perusahaan yang terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut.
Trenggono dengan tegas menyatakan bahwa hingga sekarang tidak ada informasi jelas mengenai pihak perusahaan yang bertanggung jawab.
"Khusus di Tangerang, kami sudah menetapkan dua pelaku, namun belum ada perusahaan yang diketahui terlibat," ujarnya.
Sebaliknya, di Bekasi, kasus serupa melibatkan perusahaan yang memiliki penanggung jawab yang jelas.
Yang lebih mencengangkan lagi adalah kenyataan bahwa Kepala Desa dan perangkat desa ini sanggup membayar denda hingga Rp48 miliar.
Seorang kepala desa dengan gaji terbatas, bagaimana bisa mereka menanggung jumlah sebesar itu? Apakah ada sesuatu yang lebih besar di balik ini yang sengaja disembunyikan?
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?