POLHUKAM.ID - Kasus pagar laut ilegal yang dipasang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menyisakan banyak misteri.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Rabu 27 Februari 2024 ini memberikan sanksi denda sebesar Rp48 miliar kepada dua orang penanggung jawab pemasangan pagar laut tersebut, yang dikenal dengan inisial A dan T.
A diduga adalah Kepala Desa Kohod, dan T, seorang perangkat desa, mengaku bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif tersebut.
Namun, yang membuat kasus ini semakin mengerikan adalah fakta bahwa hingga kini, belum diketahui apakah ada perusahaan yang terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut.
Trenggono dengan tegas menyatakan bahwa hingga sekarang tidak ada informasi jelas mengenai pihak perusahaan yang bertanggung jawab.
"Khusus di Tangerang, kami sudah menetapkan dua pelaku, namun belum ada perusahaan yang diketahui terlibat," ujarnya.
Sebaliknya, di Bekasi, kasus serupa melibatkan perusahaan yang memiliki penanggung jawab yang jelas.
Yang lebih mencengangkan lagi adalah kenyataan bahwa Kepala Desa dan perangkat desa ini sanggup membayar denda hingga Rp48 miliar.
Seorang kepala desa dengan gaji terbatas, bagaimana bisa mereka menanggung jumlah sebesar itu? Apakah ada sesuatu yang lebih besar di balik ini yang sengaja disembunyikan?
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya