POLHUKAM.ID -Desakan pemeriksaan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah ditanggapi normatif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih menjalankan proses penyidikan terkait kasus oplosan BBM itu.
“Belum ada (rencana pemeriksaan Menteri BUMN). Ini kan semua proses penyidikan masih berlangsung,” tegas Jampidsus, Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Diperdalam soal rencana pemeriksaan Menteri BUMN, Febrie kembali menepisnya. Ia menegaskan belum berencana memeriksa Erick dalam waktu dekat.
“Semua proses hukum kan ada relnya. Apa yang kita buktikan perbuatannya, tentunya dalam lingkup pemeriksaan. Kalau tidak dalam lingkup itu, tentu penyidik tidak akan memeriksa,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Soroti Perkembangan Kasus Pagar Laut, Mahfud MD: Sekarang Kasusnya Hilang
Hitungan MAKI Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Merugikan Negara Rp1 Triliun
Ini Alasan KPK Pakai Sprindik Umum di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Surya Paloh Pertanyakan Penerapan Terminologi OTT