POLHUKAM.ID - Sikap Presiden Prabowo yang disebut-sebut murka dengan masih maraknya praktik korupsi di pemerintahanya turut direspons oleh mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Demi menunjukkan 'taringnya' dalam pemberantasan korupsi, pemerintahan Prabowo pun ditantang untuk bisa memiskinkan para korupsi lewat pengesahan RUU perampasan aset di DPR.
Saat dihubungi oleh jurnalis pada Kamis (6/3/2025), Yudi awalnya menyampaikan jika peringatan keras dari Prabowo soal masalah korupsi mesti harus disikapi secara betul-betul oleh para penegak hukum.
“Penegak hukum harus membaca dengan pidato-pidato ataupun kebijakan presiden bahwa pemberantasan korupsi harus ditingkatkan dan digencarkan oleh KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan,” kata Yudi, Kamis (6/3/2025).
Di sisi lain, dia juga menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI memiliki peran dalam upaya pemberantasan korupsi dari segi regulasi.
“Misalnya untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai,” ujar Yudi.
Yudi juga membeberkan sederet cara bagi aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.
“Artinya, dengan koruptor yang dihukum berat kemudian juga koruptor yang dimiskinkan ya tentu ini akan menjadi strategi yang efektif dalam memberantas korupsi karena adanya efek jera,” bebernya.
Selain itu, dia juga meminta agar para hakim yang memimpin sidang kasus korupsi bisa menghukum berat para pelakunya.
“Jangan sampai penegak hukum capek-capek mereka menangani kasus korupsi namun kemudian divonis ringan. Itulah kemudian yang harus dibaca oleh peradilan dari tingkat bawah sampai Mahkamah Agung bahwa presiden serius berulang kali selalu menyampaikan di pidatonya,” tandas Yudi.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya