Bukan membuat masyarakat berulang kali menjadi korban kebijakan yang amburadul.
Sebagai pedagang pasar, Miftahudin mengaku menjadi saksi dari buruknya tata kelola pangan yang dilakukan pemerintah.
Dampaknya adalah harga kebutuhan pokok melonjak, dan ketersediannya tak menentu.
"Dan sekarang MinyaKita bermasalah, sampai kapan rakyat harus menderita?" ujarnya.
Mengapa Barang Subsidi Diselewengkan?
Dodi yang juga dosen sekaligus peneliti administrasi negara mengatakan, penyelewengan terhadap barang atau kebutuhan pokok bersubsidi bukan hal baru.
Menurutnya kerentanan itu terjadi karena kesenjangan harga antara barang subsidi dan barang nonsubsidi.
Alhasil, menciptakan insentif bagi oknum tertentu untuk melakukan kecurangan, seperti mengurangi isi, mencampur dengan produk lain, bahkan menyalurkan ke segmen pasar yang tidak seharusnya.
"Celah regulasi, lemahnya pengawasan, serta potensi moral hazard di antara pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab semakin memperburuk situasi ini," kata Dodi.
Untuk itu, Dodi mendorong adanya mekanisme pengawasan yang lebih transparan yang berbasis teknologi.
Seperti sistem pelacakan rantai distribusi, sertifikasi digital, atau inspeksi berkala yang melibatkan publik.
Menurutnya, tanpa adanya pengawasan yang lebih ketat dan sanksi tegas, kasus serupa akan terus berulang.
Dampaknya, masyarakat yang akan selalu menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain itu, mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan subsidi pemerintah.
Senada dengan Dodi, Miftahudin juga menilai buruk tata kelola pangan bersubsidi akan membuat masyarakat terus menerus menjadi korban. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi taruhannya.
"Pemerintah perlu segera turun tangan dengan langkah konkret, bukan sekadar wacana atau pencitraan," tegasnya.
Ditarik dari Pasar
Selaku Menteri Perdagangan, Budi mengambil langkah dengan menarik MinyaKita yang tidak sesuai takaran yang sudah didistribusikan dari pasar. Budi menegaskan pengawasan Kemendag akan diperketat.
"Ke depan kita akan semakin banyak melakukan pengawasannya," kata Budi dikutip dari laman resmi Kemendag.
Bersamaan dengan itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menutup produsen MinyaKIta, yakni PT Arya Rasa Nabati yang pabriknya berada di Depok, Jawa Barat.
Produsen itu memproduksi MinyaKita tak sesuai takaran dan mengedarkannya di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan.
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni kepala pabrik sekaligus kepala cabang PT Arya Rasa Nabati.
Sementara Zulkifli Hasan menyebut produsen yang mencurangi MinyaKita sebagai penipu. Dia meminta kepolisian mengusut tuntas perkara ini.
"Kalau terbukti polisi, gugat, masukin penjara," kata Zulkifli di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3).
Untuk tindak lanjut dari teknis pengawasan, Zulkifli menyerahkan ke Menteri Perdagangan, Budi Santoso.
"Tapi saya perintahkan kalau merugikan rakyat apalagi nyolong, proses hukum, penjarakan," katanya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya