POLHUKAM.ID - Kepala Dinas PUPR OKU hingga anggota DPRD Kabupaten OKU resmi dijebloskan ke Rutan KPK.
Hasil OTT di OKU, setidaknya enam orang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek Dinas PUPR Pemkab OKU tahun 2024-2025.
"Penyidik selanjutnya menahan 6 tersangka selama 20 hari terhitung mulai 16 Maret sampai dengan 4 April 2025," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu sore, 16 Maret 2025.
Enam tersangka yang harus merelakan lebaran di Rutan KPK yakni Kadin PUPR OKU, Nopriansyah dan tiga anggota DPRD OKU, M Fahrudin, Umi Hartati, dan Ferlan Juliansyah.
Kemudian dari pihak swasta sekaligus sebagai pemberi suap adalah M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Ferlan, Fahrudin, dan Umi ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1. Sementara Nopriansyah, Fauzi, dan Sugeng ditempatkan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!