POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara dalam Undang-Undang (UU) BUMN memang sudah sejalan dengan UU Perseroan Terbatas (PT).
Menurut dia, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang berbentuk PT memang seharusnya tidak berstatus sebagai penyelenggara negara.
Namun, Tanak menekankan bahwa hal tersebut merupakan pandangan pribadinya, bukan kelembagaan KPK.
Tanak menjelaskan dalam Pasal 9 huruf G Undang-Undang No 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah mengatur dengan jelas bahwa anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
“Rumusan Pasal 9 huruf G sejalan dengan yang diatur dalam UU PT yg mengatur bahwa Perseroan Terbatas (PT) yang selanjutnya disebut Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum (BH), dalam hal ini sebagai BH Privat," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Dalam hukum, lanjut dia, Badan Hukum dipersonifikasikan sama dengan manusia yang mempunyai kekayaan terpisah dari kekayaan pendirinya.
Dengan begitu, Badan Hukum juga disebut bisa melakukan perbuatan hukum sebagaimana perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia.
Lebih lanjut, Tanak menjelaskan penyertaan modal yang disetor oleh pemegang saham kepada PT akan dibalas dengan pemberian surat berharga berupa sejumlah lembaran saham yang nilainya sama dengan yang disetor sebagai penyertaan modal sehingga modal yang disetor tersebut menjadi kekayaan PT selaku Badan Hukum Privat.
“Dalam konteks Perusahaan BUMN, dalam hal ini PT (Persero), di mana Negara sebagai BH Publik bertindak sebagai Pendiri, tentunya akan melakukan penyertaan modal yang dananya bersumber dari keuangan negara disetor kepada PT (Persero) menjadi kekayaan PT (Persero) selaku BH Privat untuk itu PT (Persero) akan memberikan Surat berharga dalam bentuk Lembaran Saham dengan jumlah yang sama dengan yang disetorkan oleh Negara selaku BH Publik,” tutur Tanak.
Dengan begitu, tambah dia, uang negara yang disetor sebagai penyertaan modal pada PT telah berubah menjadi kekayaan modal PT selaku Badan Hukum Privat.
Tanak juga mengatakan karena PT sebagai Badan Hukum Privat, maka Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas selaku organ PT (Persero) tidak dapat dikualifikasi sebagai Penyelenggara Negara lantaran hanya organ dari Badan Hukum Publik yang termasuk penyelenggara negara.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya