POLHUKAM.ID - Rismon Sianipar berpotensi jadi tersangka di kasus pencemaran nama baik atas laporan Jokowi di Polda Metro Jaya.
Dia juga terancam dilaporkan ke polisi, menyusul dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Penggugat ijazah Jokowi itu mengklaim lulusan S2 (magister) dan S3 (doktor) dari Universitas Yamaguchi Jepang.
Baru terungkap setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi, di kampus tersebut tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Rismon Sianipar.
Hal ini terbongkar setelah Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Josua M Sinambela, pakar digital forensik melayangkan surat resmi via email.
Dari pihak kampus yang diwakili Tomomi Tsumori, dari akademik Fakultas Teknik Universitas Yamaguchi membalas email resmi tersebut.
Pihak kampus menegaskan tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Rismon Sianipar.
Karenanya diduga kuat Rismon Sianipar bukan lulusan dari Universitas Yamaguchi di Jepang.
Atas dasar itu, ada banyak pihak yang akan melaporkan ke polisi atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Hal itu disampaikan oleh Josua M Sinambela, pakar digital forensik, lewat media sosialnya.
Selain itu, Rismon Sianipar dkk, termasuk Roy Suryo, kemungkinan dalam minggu ini sudah menjadi tersangka.
“Prediksi saya minggu ini udah pasti gelombolan itu jadi tersangka,” kata Josua M Sinambela di Facebook.
“Nanti kalo masih kurang vonisnya, udah banyak pihakyang siap-siap melaporkan ijazah palsunya, gak seru kalo dilaporin sekarang,” lanjut Josua.
Komentar Josua tersebut disampaikan setelah ada desakan dari netizen terkait tindak lanjut dari dugaan kepemilikan ijazah palsu Rismon Sianipar. ***
Sumber: suaramerdeka
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?