POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menyeret salah satu pejabat internalnya.
Kasus ini mengemuka setelah beredarnya surat hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU yang mengindikasikan adanya pengumpulan uang oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi.
Dalam temuan tersebut, seorang Kepala Biro diduga meminta “dukungan dana” dari sejumlah Kepala Balai Besar, dengan alasan untuk kebutuhan acara pernikahan anak salah satu pejabat di kementerian tersebut.
Dari hasil pengumpulan itu, terkumpul uang tunai sebesar Rp 10 juta dan USD 5.900, atau jika dirupiahkan totalnya mencapai sekitar Rp 96 juta. Uang tersebut kini sudah diamankan oleh pihak Itjen sebagai barang bukti.
“KPK memperoleh informasi awal terkait dugaan penerimaan gratifikasi dengan modus permintaan uang dari atasan kepada bawahan untuk urusan pribadi, dalam hal ini untuk acara keluarga,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat (30/5).
Ia menegaskan bahwa KPK akan menganalisis hasil audit internal tersebut sebagai langkah awal penelusuran lebih lanjut. Menurutnya, pihaknya mengapresiasi sikap proaktif Inspektorat Jenderal yang tidak menutup-nutupi kasus ini dan langsung bergerak cepat menyelidikinya secara internal.
KPK juga kembali mengingatkan kepada seluruh pejabat publik dan aparatur negara agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk meminta sesuatu yang berpotensi menjadi gratifikasi.
“Kegiatan pengawasan dan evaluasi terhadap kementerian dan lembaga akan terus kami jalankan sebagai langkah preventif,” kata Budi.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan dugaan gratifikasi tersebut dari Inspektorat Jenderal. Ia pun langsung memberi perintah agar jajaran Itjen melakukan pendalaman dan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
“Saya sudah perintahkan Pak Irjen agar segera menindaklanjuti temuan ini. Jangan ditunda, apalagi dibiarkan,” ujar Dody saat ditemui pada Rabu (28/5).
Ia juga menambahkan, jika dalam proses investigasi internal ditemukan unsur pidana, maka pihak kementerian tidak akan segan-segan melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Kalau nanti terbukti ada unsur pidana, ya pasti kami serahkan ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian. Biar proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Sumber: akurat
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya