Teman Seangkatan Jokowi di SMAN 6 Solo Lakukan Langkah Intervensi di Sidang Ijazah, Apa Alasannya?

- Senin, 02 Juni 2025 | 21:00 WIB
Teman Seangkatan Jokowi di SMAN 6 Solo Lakukan Langkah Intervensi di Sidang Ijazah, Apa Alasannya?

POLHUKAM.ID - Taman seangkatan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di SMAN 6 Solo atau SMPP, muncul di persidangan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu dlJokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo. 


Mereka mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi. Informasi itu disampaikan kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. 


Ia berkata, pengajuan dari teman SMA Jokowi karena mereka memiliki kepentingan dari objek yang disengketakan, yakni ijazah SMA Jokowi yang menurut penggugat palsu.


"Ada sebagian rekan-rekan Pak Jokowi satu angkatan SMAN 6 Solo yang datang untuk mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi. Oleh majelis hakim soal permohonan tersebut, oleh penggugat dan tergugat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, dan diagendakan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025. Dari tanggapan para pihak akan dipertimbangkan majelis hakim apakah diterima atau ditolak, dalam bentuk putusan sela pada hari Kamis tanggal 12 Juni," kata Irpan kepada awak media di PN Solo, Senin (2/6/2025).


Dalam sidang hari ini, majelis hakim memastikan kepada para pihak jika mediasi yang telah dilakukan tidak memunculkan sebuah Perdamaian. 


Agenda dilanjutkan pada pembacaan gugatan dari penggugat karena tidak ada perubahan dalam gugatannya.


Irpan mengatakan, pihaknya akan menanggapi gugatan tersebut dengan menyampaikan eksepsi terkait kewenangan majelis hakim mengadili perkara tersebut.


"Kuasa hukum tergugat 1, 2, 3, dan 4 memiliki kesamaan pendapat dalam hal menanggapi gugatan penggugat masing-masing akan mengajukan eksepsi tentang kewenangan absolute, dalam hal memeriksa, mengadili, dan memutus atas perkara saat ini sedang diperiksa oleh majelis hakim pemeriksa perkara," jelasnya.


Para tergugat berpendapat jika PN tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ijazah palsu Jokowi ini. 


Dan jika majelis hakim sependapat, maka dalam putusan sela nanti, perkara tidak berlanjut sampai dengan pemeriksaan pokok perkara.


Namun jika majelis hakim menolak eksepsi pihak tergugat, maka perkara akan berlanjut untuk pemeriksaan pokok perkara. 


"Harapannya bisa dikabulkan (eksepsi yang akan diajukan) karena para tergugat melalui kuasa hukumnya, dalam hal memberikan tanggapan dari Penggugat tentu tidak asal-asalan," ucapnya.


Halaman:

Komentar