POLHUKAM.ID - Taman seangkatan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di SMAN 6 Solo atau SMPP, muncul di persidangan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu dlJokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Mereka mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi. Informasi itu disampaikan kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.
Ia berkata, pengajuan dari teman SMA Jokowi karena mereka memiliki kepentingan dari objek yang disengketakan, yakni ijazah SMA Jokowi yang menurut penggugat palsu.
"Ada sebagian rekan-rekan Pak Jokowi satu angkatan SMAN 6 Solo yang datang untuk mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi. Oleh majelis hakim soal permohonan tersebut, oleh penggugat dan tergugat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, dan diagendakan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025. Dari tanggapan para pihak akan dipertimbangkan majelis hakim apakah diterima atau ditolak, dalam bentuk putusan sela pada hari Kamis tanggal 12 Juni," kata Irpan kepada awak media di PN Solo, Senin (2/6/2025).
Dalam sidang hari ini, majelis hakim memastikan kepada para pihak jika mediasi yang telah dilakukan tidak memunculkan sebuah Perdamaian.
Agenda dilanjutkan pada pembacaan gugatan dari penggugat karena tidak ada perubahan dalam gugatannya.
Irpan mengatakan, pihaknya akan menanggapi gugatan tersebut dengan menyampaikan eksepsi terkait kewenangan majelis hakim mengadili perkara tersebut.
"Kuasa hukum tergugat 1, 2, 3, dan 4 memiliki kesamaan pendapat dalam hal menanggapi gugatan penggugat masing-masing akan mengajukan eksepsi tentang kewenangan absolute, dalam hal memeriksa, mengadili, dan memutus atas perkara saat ini sedang diperiksa oleh majelis hakim pemeriksa perkara," jelasnya.
Para tergugat berpendapat jika PN tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ijazah palsu Jokowi ini.
Dan jika majelis hakim sependapat, maka dalam putusan sela nanti, perkara tidak berlanjut sampai dengan pemeriksaan pokok perkara.
Namun jika majelis hakim menolak eksepsi pihak tergugat, maka perkara akan berlanjut untuk pemeriksaan pokok perkara.
"Harapannya bisa dikabulkan (eksepsi yang akan diajukan) karena para tergugat melalui kuasa hukumnya, dalam hal memberikan tanggapan dari Penggugat tentu tidak asal-asalan," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Intervenien Wahyu Theo mengatakan, permohonan intervensi didasari pada beberapa dokumen seperti ijazah kliennya yang merupakan teman seangkatan Jokowi di SMAN 6 Solo.
"Ini ijazah dari produk tergugat 3, SMAN 6 Solo. Produk ini (ijazah) kalau kita lihat tahun 1980-1985 produk semacam ini ada ribuan, karena setiap angkatan ada 200-an orang. Kami mengambil sampel satu untuk mengajukan permohonan ini, terkait yang lain bisa mendukung. Kalau ijazahnya Pak Jokowi palsu, ini jadi palsu semua. Dan ini sudah digunakan berbagai alumni, ini akan mengkhawatirkan kehidupan sosial mereka, bisa saja tetangganya menggugat dia ijazahnya palsu," kata Wahyu.
Ditemui terpisah, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan masuknya permohonan pihak intervensi belum diberikan kepada pihak penggugat. Sehingga pihak Intervensi dinilai kurang siap.
"Menurut kami itu (Intervenien) belum tentu dikabulkan oleh majelis hakim, jadi penggugat intervensi harus jelas dia berkedudukan sebagai apa, mendukung apa, dan apa dasar hukumnya. Kami tadi belum bisa melihat secara utuh, jadi kami belum bisa menganalisisa. Tapi harapan kami, bukan hanya orang sekadar numpang, jadi betul-betul dia mempunyai kapasitas," kata Andhika.
Dalam persidangan ini, Andhika berharap bisa semua agenda dilakukan dengan cara offline.
Sehingga masyarakat bisa mengetahui, dan terus memantau jalannya sidang ini.
Dia juga akan melibatkan pihak ketiga, yakni Komisi Yudisial untuk memantau sidang ini.
"Kami sudah bersurat kepada Komisi Yudisial untuk memantau sidang ini. Kami melihat beberapa pernyataan majelis dan tergugat ada kesamaan, kami ada kekhawatiran sidang ini ada intervensi dari pihak luar," pungkasnya.
Perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.
Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
👇👇
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Menarik! Respons Surat Jenderal Fachrul Razi dkk, PDIP Ungkap Celah Pemakzulan Wapres Gibran Lewat DPR
Bodo Amat Ada Gugatan di MK, Istana Soal Wamen Rangkap Jabatan di BUMN: Tak Langgar Aturan!
Said Didu Bongkar Korupsi Chromebook, Hardware Senilai Rp6 Triliun Dikendalikan Menteri Sangat Berkuasa Era Jokowi
Mahfud MD: Patut Diduga Keras Budi Arie Terlibat Judol, Bukan Fitnah!