POLHUKAM.ID - Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menduga ada dalang di balik kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ia menduga, kasus ijazah Jokowi hanya untuk mengganggu ketentraman Indonesia.
"Karena ini provokatornya maunya ramai, ini ada lah suatu ada orang di belakang sana yang gak kelihatan yang penting Indonesia kacau," katanya.
Menurutnya, dalang kasus ijazah Jokowi merupakan pihak yang sempat dikecewakan.
"Orang yang kecewa, pernah dipecat, partainya dibubarkan, partainya kalah, Amerika. Dia pengennya kacau terus. Itu hanya dugaan."
"Tapi dugaan saya itu akan kebukti di belakang hari," tambah Aryanto.
Ia lantas mengatakan, Polda Metro Jaya tetap akan membuktikan lebih dulu ijazah Jokowi asli atau palsu.
"Akan membutikan bahwa ijazah pak Jokowi itu asli. Jadi proses di Bareksrim akan diadopt kemudian disidik ulang untuk menunjukan bukti ijazah Jokowi asli," katanya.
Dengan begitu, tuduhan pelapor ijazah palsu ini akan terbukti.
"Kalau sudah dibuktikan asli, itu nanti tuduhan fitnah, provokasi bisa dibuktikan," katanya,
Ia pun menyarankan Polda Metro Jaya agar memakai lebih dari 100 pembanding untuk membuktikan keidentikan ijazah Jokowi.
"Saya sarankan kalau perlu 100 diambil semua, Supaya nanti gak cerita lagi itu hanya teman-temannya yang sudah diseting," katanya.
"Paling tidak yang nyinyir, yang provokasi rakyat dengan suatu teori sesat itu tidak meracuni rakyat lagi," tambah Aryanto.
Ia menegaskan jika terbukti lagi ijazah Jokowi asli, maka tuduhan Roy Suryo Cs adalah fitnah.
"Kalau ijazahnya terbukti asli berarti tuduhan itu tadi fitnah."
"Provokasi ini tadi. Tidak percaya pengadilan, tidak percaya Puslabfor, menghujat. Itu namanya provokasi."
"Jejak digital yang ada bukti nyata terjadi provokasi. Tunggu aja nanti," kata Aryanto Sutadi.
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Akan Banyak
Irjen Purn Aryanto Sutadi juga menyebut tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi akan banyak.
Bahkan, jumlah tersangka ini lebih banyak dari yang dilaporkan Jokowi ke penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu diucapkan Aryanto saat menanggapi proses penyelidikan di Polda Metro Jaya yang cenderung lambat.
Menurut Aryanto, saat ini penyidik tengah mencari sebanyak-banyaknya dan selengkap-lengkapnya bukti untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu atau tidak, serta untuk membuktikan apakah orang-orang yang dilaporkan memang melakukan tindakan pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan sebagainya.
Dikatakan Aryanto, meski dua alat bukti sudah cukup, namun pembuktian di persidangan membutuhkan ribuan alat bukti.
"Kasus ini lama dan ramai karena masing-masing pihak tidak ada kesepahaman," katanya.
Menurut Aryanto, penyidik Polda Metro tidak perlu terburu-buru menetapkan tersangka.
Menurutnya, akan banyak sekali tersangka yang akan dijerat di kasus ini.
"Karena dari perdebatan-perdebatan di media dalam rangka membahas ini, banyak sekali bertebaran tindakan-tindakan pidana yang isinya ujaran kebencian, fitnah, provokasi," katanya.
Dikatakan Aryanto, dalam proses penyidikan memungkinkan ketika satu laporan polisi sudah terbukti, dan jika dalam penyidikan ditemukan tindak pidana lain, tidak perlu membuat laporan dan polisi bisa langsung mengusut tindak pidana itu.
"Untuk pembelajaran ke masyarakat, setiap tindak pidana itu harus diklarifikasi, apakah betul. Saya yakin akan banyak," katanya.
Apakah tersangka ini termasuk inisial-inisial yang sebelumnya beredar, Aryanto mengakui.
"Iya saya makin itu makin banyak," katanya.
Menurut Aryanto, jejak digital itu tidak bisa dihapus.
"Itu sudah fitnah, mengumbar provokasi, mencemarkan dan sebagainya. Saya ingatkan, negara kita negara hukum. Di atas negara hukum, perilaku yang diatur UU akan didalilkan ke proses hukum," katanya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Eks Ketua MK Beberkan 6 Alasan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan!
Roy Suryo Semprot Penasihat Kapolri Soal Tersangka Ijazah: Bintang 2 Kok Ngadu Domba?!
Penggugat Jokowi Revisi Tuntutan: Hadirkan Satu Saja Mobil Esemka!
Pantas Jokowi Santai Saat Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran, Ungkap Syarat Bisa Dimakzulkan!