POLHUKAM.ID - Mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (11/6/2025) ini. Pasalnya, dia dimintai keterangan soal dugaan kasus korupsi lahan Rusun Cengkareng, Jakarta Barat.
"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu, soal lahan (Rusun) Cengkareng," ujar Ahok pada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Ahok meninggalkan gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.50 WIB, mengenakan kemeja berwarna putih. Ahok menyebut, kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Namun, Ahok tak merincikan pertanyaan apa saja yang dilontarkan penyidik padanya. Dia hanya memastikan bakal kooperatif memenuhi panggilan polisi jika keterangannya tersebut dibutuhkan dalam menangani kasus dugaan korupsi itu.
"Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," katanya.
Adapun Bareskrim Polri tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi yang berpotensi rugikan negara sebesar Rp649,89 miliar terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa eks Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam kasus tersebut.
Sumber: okz
Artikel Terkait
Eks Direktur Gas Pertamina Minta Nicke dan Ahok Tanggung Jawab di Kasus Korupsi LNG
Pakar Hukum: Pengembalian Uang Khalid Basalamah tak Serta-merta Hapus Perbuatan Pidana
Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Didesak Segera Tersangkakan Bobby Nasution Mantu Jokowi!
Diduga Terlibat Korupsi Inhutani V, KPK Didesak Periksa Raja Juli dan Siti Nurbaya Bakar