POLHUKAM.ID -Salah seorang tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO, hakim Djuyamto menyerahkan uang suap yang diterimanya sebesar Rp2 miliar ke penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Djumyanto mengembalikan duit suap melalui kuasa hukumnya pada Rabu 11 Juni 2025.
"Hari ini menerima penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari salah seorang tersangka DJU (Djuyamto)," kata Harli kepada wartawan.
Dari penyerahan uang ini, kata Harli, diharapkan lebih mempermudah proses penyidikan.
"Mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidangannya," kata Harli.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim pemberi vonis lepas Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Berikutnya pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Total uang suap yang diberikan sebesar Rp60 miliar berasal dari tim legal PT Wilmar Group.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya