POLHUKAM.ID - Empat pulau di Provinsi Aceh yang kini ditetapkan menjadi bagian dari Provinsi Sumatra Utara (Sumut) masih menjadi persoalan.
Belakangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dituding melakukan balas jasa kepada keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pemerintah Pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Dengan begitu keempat pulau itu yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan dan Pulau Panjang kini menjadi bagian Provinsi Sumatra Utara yang saat ini dipimpin Bobby Nasution yang tak lain menantu Jokowi.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menanggapi isu bahwa pulau tersebut hadiah dari Tito Karnavian untuk keluarga Jokowi.
Ia menegaskan bahwa wilayah tersebut termasuk dalam Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), sehingga jika memang hadiah, itu bukan ditujukan kepadanya.
"Kalau memang itu hadiah untuk Pak Jokowi, kenapa tidak dipindahkan saja ke Solo? Itu wilayah Tapteng, jadi hadiahnya bukan ke Bobby Nasution, tapi ke Bupati Tapteng. Karena nanti yang akan mengeluarkan izin segala macam itu Bupati Tapteng," kata Bobby, Kamis (12/6).
Tak hanya itu, Bobby menegaskan Pemprov Sumut membuka diri untuk membahas polemik empat pulau itu ke Pemerintah Pusat.
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan di daerah tidak akan menyelesaikan persoalan karena keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya