POLHUKAM.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan langsung untuk menyelesaikan sengketa terkait status empat pulau yang diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Selasa (17/6/2025) menjadi hari bersejarah akan sengketa kewilayahan itu.
Empat pulau yang disengketakan itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
Di sela-sela perjalan ke Rusia, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas atau ratas secara daring bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara/Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat terbatas itu, Presiden Prabowo kemudian menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh, terutama setelah mempertimbangkan data-data dan arsip.
Usai ratas, keputusan Prabowo itu kemudian diumumkan oleh Mensesneg sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi.
Bergantian, Mendagri, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga memberikan keterangan pers.
“Ini momentum yang baik untuk kita berbenah. Ke depan, kami rapikan, kalau perlu tadi juga ada usul untuk membuat kesepakatan di antara dua wilayah, dua wilayah yang berdekatan, supaya tidak timbul masalah seperti ini lagi di kemudian (hari),” ujar Prasetyo Hadi.
Kronologi Sengketa 4 Pulau Antara Aceh-Sumut
Sejatinya, sengketa empat pulau antara Aceh dengan Sumut sudah berlangsung sangat lama. Berikut rangkumannya berdasarkan sejumlah arsip dan sumber:
Akar Sengketa (1978-2002)
Sengketa empat pulau ini berawal dari perbedaan interpretasi peta perbatasan.
Pada tahun 1978, Peta Topografi TNI AD mengindikasikan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Hal itu kemudian diperkuat oleh beberapa kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat I Sumatera Utara dan Pemda Istimewa Aceh pada tahun 1988 dan 1992, yang menjadikan Peta Topografi TNI AD tahun 1978 sebagai acuan.
Bahkan sejak tahun 1965, Pemerintah Aceh telah melakukan pelayanan administrasi pertanahan di pulau-pulau tersebut, meskipun belum dalam bentuk sertifikat hak milik.
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga aktif melakukan pembangunan di keempat pulau tersebut dengan menggunakan dana APBD.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?