48 WNI Ditahan dalam Operasi Besar Penipuan Online di Myanmar, KBRI Bergerak Cepat
Sebanyak 48 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditahan oleh otoritas Myanmar dalam sebuah operasi besar-besaran yang menyasar jaringan penipuan daring dan perjudian online di kawasan Shwe Koko, Negara Bagian Kayin.
Upaya Diplomasi dan Konfirmasi KBRI Yangon
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon saat ini masih berupaya mendapatkan kepastian dan akses langsung dari pemerintah Myanmar terkait penangkapan ini. Berbagai langkah telah dijalankan, termasuk permohonan akses kekonsuleran, pengecekan lapangan, serta pengumpulan informasi melalui jejaring WNI dan mitra lokal di Myawaddy.
“Upaya ini dilakukan untuk memastikan identitas para WNI yang dilaporkan tertangkap serta memastikan kondisi mereka,” jelas KBRI Yangon melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri RI.
Data dan Skala Operasi Penegakan Hukum Myanmar
Berdasarkan laporan awal media Myanmar, total ada 611 warga negara asing yang diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak tengah malam 17 November 2025 tersebut. Dari jumlah itu, 48 orang dikonfirmasi sebagai WNI.
Informasi terbaru juga menyebutkan bahwa salah satu WNI yang ditangkap menyampaikan ada sekitar 200 orang WNI lainnya yang terjaring penggerebekan dan meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia.
Artikel Terkait
Ramadan di Ambang Krisis: Imam Al-Aqsa Ditahan, Israel Picu Ketegangan Baru di Yerusalem
Mengejutkan! Dokumen Rahsia IDF Ungkap Ada WNI yang Jadi Tentara Israel
Obama Bongkar Fakta Alien: Pernyataan Viral vs Klarifikasi Mengejutkan
Dikejar Massa Haredi! Kisah Horor Dua Tentara Wanita Israel yang Nyaris Diamuk di Bnei Brak