48 WNI Ditahan dalam Operasi Besar Penipuan Online di Myanmar, KBRI Bergerak Cepat
Sebanyak 48 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditahan oleh otoritas Myanmar dalam sebuah operasi besar-besaran yang menyasar jaringan penipuan daring dan perjudian online di kawasan Shwe Koko, Negara Bagian Kayin.
Upaya Diplomasi dan Konfirmasi KBRI Yangon
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon saat ini masih berupaya mendapatkan kepastian dan akses langsung dari pemerintah Myanmar terkait penangkapan ini. Berbagai langkah telah dijalankan, termasuk permohonan akses kekonsuleran, pengecekan lapangan, serta pengumpulan informasi melalui jejaring WNI dan mitra lokal di Myawaddy.
“Upaya ini dilakukan untuk memastikan identitas para WNI yang dilaporkan tertangkap serta memastikan kondisi mereka,” jelas KBRI Yangon melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri RI.
Data dan Skala Operasi Penegakan Hukum Myanmar
Berdasarkan laporan awal media Myanmar, total ada 611 warga negara asing yang diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak tengah malam 17 November 2025 tersebut. Dari jumlah itu, 48 orang dikonfirmasi sebagai WNI.
Informasi terbaru juga menyebutkan bahwa salah satu WNI yang ditangkap menyampaikan ada sekitar 200 orang WNI lainnya yang terjaring penggerebekan dan meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia.
Artikel Terkait
Larry Page Geser Larry Ellison: Rahasia AI Alphabet yang Bikin Kekayaannya Meledak!
Jair Bolsonaro Ditangkap! Ini Fakta Lengkap Vonis 27 Tahun Penjara dan Rencana Kudetanya
Trump Tawarkan F-35 ke Saudi: Kunci Normalisasi dengan Israel atau Ancaman bagi Keseimbangan Militer?
Misteri Penerbangan Gaza: $1.400 Dijanjikan ke Indonesia, Kok Malah Mendarat di Afrika Selatan?