Pihak MHRSD pun mengonfirmasi mereka telah mulai menyelidiki kasus wanita tersebut. Kementerian juga telah memerintahkan untuk mengambil semua tindakan hukum serta memaksa fasilitas tersebut untuk menyediakan lingkungan kerja yang sesuai bagi karyawan di dalam mal.
Gagalnya menyediakan kantor atau tempat duduk untuk karyawan yang mengharuskan mereka berdiri selama jam kerja, seperti pekerjaan kantor, layanan pelanggan, akuntan penjualan dan sejenisnya, merupakan pelanggaran yang dapat dihukum sesuai dengan Hukum Perburuhan Saudi.
Dendanya adalah sebesar 5.000 riyal Saudi. Berdasarkan aturan hukum di Saudi, majikan atau penyedia lapangan pekerjaan wajib menyediakan tempat duduk yang layak bagi pekerja perempuan selama mereka melakukan pekerjaannya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Gedung Putih Lockdown! Penembakan Misterius Usai Konvoi Wapres JD Vance Melintas
Iran vs AS Baku Tembak di Selat Hormuz: 6 Kapal Militer Hancur, Trump Beri Perintah Evakuasi
Rudal Hoot Iran: Senjata Bawah Laut 200 Kg yang Bikin Kapal Musuh Hancur Sekejap
Blokade AS Gagal Total? Iran Buka Suara soal Skenario Perang di Selat Hormuz