Pihak MHRSD pun mengonfirmasi mereka telah mulai menyelidiki kasus wanita tersebut. Kementerian juga telah memerintahkan untuk mengambil semua tindakan hukum serta memaksa fasilitas tersebut untuk menyediakan lingkungan kerja yang sesuai bagi karyawan di dalam mal.
Gagalnya menyediakan kantor atau tempat duduk untuk karyawan yang mengharuskan mereka berdiri selama jam kerja, seperti pekerjaan kantor, layanan pelanggan, akuntan penjualan dan sejenisnya, merupakan pelanggaran yang dapat dihukum sesuai dengan Hukum Perburuhan Saudi.
Dendanya adalah sebesar 5.000 riyal Saudi. Berdasarkan aturan hukum di Saudi, majikan atau penyedia lapangan pekerjaan wajib menyediakan tempat duduk yang layak bagi pekerja perempuan selama mereka melakukan pekerjaannya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Donald Trump Minum Aspirin Dosis Tinggi, Tangan Memar di Davos Bikin Heboh!
10 Negara Aman Saat Perang Dunia 3: Inilah Tempat Berlindung yang Paling Strategis!
Rahasia Strategi Kanada Hadapi AS: Gerilya Modern & 400.000 Relawan Siap Bertempur
Bumi Kehilangan Gravitasi 7 Detik di 2026? Ini Fakta Sains yang Mengejutkan!