Pihak MHRSD pun mengonfirmasi mereka telah mulai menyelidiki kasus wanita tersebut. Kementerian juga telah memerintahkan untuk mengambil semua tindakan hukum serta memaksa fasilitas tersebut untuk menyediakan lingkungan kerja yang sesuai bagi karyawan di dalam mal.
Gagalnya menyediakan kantor atau tempat duduk untuk karyawan yang mengharuskan mereka berdiri selama jam kerja, seperti pekerjaan kantor, layanan pelanggan, akuntan penjualan dan sejenisnya, merupakan pelanggaran yang dapat dihukum sesuai dengan Hukum Perburuhan Saudi.
Dendanya adalah sebesar 5.000 riyal Saudi. Berdasarkan aturan hukum di Saudi, majikan atau penyedia lapangan pekerjaan wajib menyediakan tempat duduk yang layak bagi pekerja perempuan selama mereka melakukan pekerjaannya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Dokumen Rahasia CIA Soal Imam Mahdi: Fakta atau Hoax Viral? Ini Analisis Lengkapnya
Netanyahu Tewas atau Hoax? Ini Fakta Mengejutkan yang Dirahasiakan Media
Iran Ancam Serang Microsoft & Lockheed Martin: Warga AS di Dubai & Abu Dhabi Diminta Segera Evakuasi!
Israel Kehabisan Rudal Penangkis? Ini Ancaman Nyata Rudal & Bom Klaster Iran