Pihak MHRSD pun mengonfirmasi mereka telah mulai menyelidiki kasus wanita tersebut. Kementerian juga telah memerintahkan untuk mengambil semua tindakan hukum serta memaksa fasilitas tersebut untuk menyediakan lingkungan kerja yang sesuai bagi karyawan di dalam mal.
Gagalnya menyediakan kantor atau tempat duduk untuk karyawan yang mengharuskan mereka berdiri selama jam kerja, seperti pekerjaan kantor, layanan pelanggan, akuntan penjualan dan sejenisnya, merupakan pelanggaran yang dapat dihukum sesuai dengan Hukum Perburuhan Saudi.
Dendanya adalah sebesar 5.000 riyal Saudi. Berdasarkan aturan hukum di Saudi, majikan atau penyedia lapangan pekerjaan wajib menyediakan tempat duduk yang layak bagi pekerja perempuan selama mereka melakukan pekerjaannya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Kode HTML Kosong? Ini Rahasia Menulis Artikel yang Tak Terbaca Mesin Pencari!
Stadion Langit NEOM: Fakta Mencengangkan di Balik Stadion Gantung 350 Meter untuk Piala Dunia 2034
46 Anak Gaza Tewas dalam 12 Jam: Ini Serangan Mematikan Israel Sejak Gencatan Senjata
45 Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Korban Didominasi Perempuan dan Anak-anak