POLHUKAM.ID - Donald Trump dibebaskan dengan jaminan 200.000 dollar AS (sekitar Rp 3 miliar) usai menjalani pemeriksaan di sebuah penjara di Negara Bagian Georgia pada Kamis (24/8/2023).
Mantan Presiden AS itu ditahan atas dakwaan persekongkolan pemilu AS di Georgia.
Dia dituduh berkolusi dengan 18 terdakwa lainnya untuk membatalkan hasil Pemilu AS 2020 di negara bagian tersebut.
Sebagaimana diberitakan AFP, Trump menghabiskan waktu kurang dari 30 menit di dalam Penjara Fulton County di Atlanta sebelum pergi dengan iring-iringan mobil menuju ke bandara.
Dikutip dari beberapa media AS, Kantor Sheriff Fulton County mengatakan Trump yang berusia 77 tahun, seperti terdakwa lain dalam kasus ini yang telah menyerahkan diri sejauh ini, telah melakukan pengambilan foto terdakwa (mugshot).
Kata Trump usai ditahan
Berbicara kepada wartawan setelah penahanannya, Trump, mengatakan ini adalah hari yang sangat menyedihkan bagi Amerika dan menuduh lawan-lawannya dari Partai Demokrat telah melakukan campur tangan dalam pemilu.
"Apa yang terjadi di sini adalah sebuah ejekan terhadap keadilan," katanya.
Artikel Terkait
Dokumen Rahasia Terungkap: Surat Kematian Jeffrey Epstein Terbit SEBELUM Ia Ditemukan Tewas!
Misteri Wajah di Uang $20: Benarkah Jeffrey Epstein Adalah Reinkarnasi Andrew Jackson?
Iran Tolak Mentah-Mentah! Ini Alasan Pengayaan Uranium Tak Bisa Ditawar AS di Oman
Dokumen FBI Bocor: Ternyata Ini Peran Sebenarnya Jeffrey Epstein untuk Mossad