POLHUKAM.ID - Donald Trump dibebaskan dengan jaminan 200.000 dollar AS (sekitar Rp 3 miliar) usai menjalani pemeriksaan di sebuah penjara di Negara Bagian Georgia pada Kamis (24/8/2023).
Mantan Presiden AS itu ditahan atas dakwaan persekongkolan pemilu AS di Georgia.
Dia dituduh berkolusi dengan 18 terdakwa lainnya untuk membatalkan hasil Pemilu AS 2020 di negara bagian tersebut.
Sebagaimana diberitakan AFP, Trump menghabiskan waktu kurang dari 30 menit di dalam Penjara Fulton County di Atlanta sebelum pergi dengan iring-iringan mobil menuju ke bandara.
Dikutip dari beberapa media AS, Kantor Sheriff Fulton County mengatakan Trump yang berusia 77 tahun, seperti terdakwa lain dalam kasus ini yang telah menyerahkan diri sejauh ini, telah melakukan pengambilan foto terdakwa (mugshot).
Kata Trump usai ditahan
Berbicara kepada wartawan setelah penahanannya, Trump, mengatakan ini adalah hari yang sangat menyedihkan bagi Amerika dan menuduh lawan-lawannya dari Partai Demokrat telah melakukan campur tangan dalam pemilu.
"Apa yang terjadi di sini adalah sebuah ejekan terhadap keadilan," katanya.
Artikel Terkait
21 Kapal Dipaksa Mundur! Blokade AS di Selat Hormuz Picu Krisis Minyak Global
Selat Hormuz Dibuka Lagi: Benarkah Blokade AS dan Ancaman Iran Sudah Berakhir?
AS Perluas Operasi: Buru Kapal Tanker Iran Sampai ke Samudera Pasifik, Apa Dampaknya?
Iran Berencana Tarik Tol Rp257 Triliun di Selat Hormuz: Mampukah Hadapi Penolakan AS?