POLHUKAM.ID -Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah mengeluarkan travel advisory atau peringatan perjalanan agar warga negara Indonesia (WNI) dapat segera meninggalkan wilayah Palestina dan Israel.
"Menimbang situasi keamanan terakhir dan demi keselamatan para WNI, Pemerintah Indonesia mengimbau agar WNI yang berada di wilayah Palestina maupun Israel segera meninggalkan wilayah tersebut," kata Kemlu dalam pernyataan pada Selasa (10/10).
Artikel Terkait
Trump Tuntut Deportasi Anggota Kongres AS: Mungkinkah Hukum Dikalahkan?
Iran Tuduh AS & Israel Pakai Propaganda Nazi Goebbels: Apa Target Sebenarnya di Balik Isu Nuklir?
Blok Sunni Baru Pimpinan Turki-Mesir: Ancaman Nuklir yang Lebih Menakutkan dari Iran bagi Israel?
Hegemoni AS Terbongkar: Alasan Israel Bebas Iuran Board of Peace yang Bikin Dunia Geram