POLHUKAM.ID -Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah mengeluarkan travel advisory atau peringatan perjalanan agar warga negara Indonesia (WNI) dapat segera meninggalkan wilayah Palestina dan Israel.
"Menimbang situasi keamanan terakhir dan demi keselamatan para WNI, Pemerintah Indonesia mengimbau agar WNI yang berada di wilayah Palestina maupun Israel segera meninggalkan wilayah tersebut," kata Kemlu dalam pernyataan pada Selasa (10/10).
Kemlu juga mengimbau agar WNI yang memiliki rencana perjalanan ke dua wilayah tersebut untuk membatalkannya.
"Bagi yang sudah merencanakan perjalanan ke kedua wilayah
tersebut untuk membatalkan rencananya hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah," tegas pernyataan tersebut.
Selain mengeluarkan peringatan perjalanan, Kemlu juga tengah menggodok rencana kontingensi untuk mengevakuasi WNI yang berada di Palestina, khususnya 10 WNI yang berada di Jalur Gaza.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pernah Jadi Buronan Senilai Rp 167 Miliar, Al-Sharaa Kini Bersalaman dengan Trump
Macron: Perang Total Israel Membunuh Warga Sipil, Bukan Menghancurkan Hamas
Telak! Presiden Prancis Skakmat Donald Trump Soal Kemerdekaan Palestina
Ketika Ucapan Shalom Presiden Prabowo Jadi Headline Dua Media Israel