POLHUKAM.ID - Reporters Without Borders (RSF), sebuah organisasi yang berfokus pada hak kebebasan pers, pada Rabu (1/11/2023) mengumumkan telah mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait dugaan kejahatan perang konflik Israel-Hamas yang menimpa jurnalis di Jalur Gaza. Ini adalah langkah terbaru dalam serangkaian upaya RSF untuk menarik perhatian internasional terhadap kondisi jurnalis di kawasan konflik tersebut.
"Sembilan jurnalis telah tewas dan dua lainnya terluka sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Semua korban tewas dan terluka adalah karena mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik," kata RSF dalam pernyataannya. Selain itu, RSF juga mencatat bahwa lebih dari 50 outlet media di Gaza "sengaja" dihancurkan, baik secara total maupun sebagian.
Sejak dimulainya perang antara Israel dan Hamas, RSF mengungkapkan bahwa sebanyak 34 jurnalis telah terbunuh. Dari jumlah tersebut, setidaknya 12 orang tewas saat sedang bertugas—10 di Gaza, satu di Israel, dan satu di Lebanon.
"Serangan terhadap jurnalis di Gaza merupakan kejahatan internasional yang serius dan berulang, dan harus segera diselidiki oleh jaksa ICC," tegas Sekretaris Jenderal RSF, Christophe Deloire. Ia menambahkan bahwa RSF telah menyerukan penyelidikan sejak tahun 2018, dan peristiwa terkini semakin menegaskan urgensi tindakan dari ICC.
Artikel Terkait
Khamenei vs Trump: Ancaman Perang Regional dan Fakta Mengerikan di Balik Protes Iran
Iran Ancam Serang Jantung Israel Jika AS Berani Menyerang: Apakah Perang Besar Tak Terhindarkan?
Bill Gates & Dokumen Epstein: Fakta Mengejutkan Klaim Penyakit Kelamin yang Dibantah Tegas
Dibalik Panggung Saudi: MBS & Adiknya Berebut Pengaruh, Siapa yang Akan Menang?