polhukam.id - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.83 Tahun 2023 yang melarang pembelian produk yang terafiliasi dengan Negara Israel menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Salah satu produk yang dipertanyakan adalah iPhone.
iPhone adalah merek ponsel cerdas yang dirancang dan dipasarkan oleh Apple Inc. Perusahaan ini berkantor pusat di Cupertino, California, Amerika Serikat.
iPhone pertama kali diumumkan oleh CEO Apple Steve Jobs pada tanggal 9 Januari 2007.
Sejak saat itu, Apple telah merilis berbagai model iPhone baru dan pembaruan iOS setiap tahun.
iPhone menggunakan sistem operasi iOS yang dikembangkan oleh Apple. iOS adalah sistem operasi berbasis Unix yang dirancang khusus untuk perangkat seluler.
iPhone memiliki antarmuka pengguna yang dirancang pada layar multi sentuh.
Perangkat ini terhubung ke jaringan seluler atau Wi-Fi, dan dapat melakukan panggilan, menjelajahi web, mengambil gambar, memutar musik, dan mengirim serta menerima surel dan pesan teks.
Artikel Terkait
Trump Klaim Mojtaba Khamenei Tewas: Benarkah Rezim Iran Akan Runtuh?
Markas UNIFIL Diserang Israel, Personel TNI Jadi Korban: Apa yang Terjadi?
Iran Ancam Bom Universitas AS & Israel: Target Baru yang Bikin Dunia Kaget!
Kebocoran Kimia Mencekam di Israel: Serangan Rudal Iran Picu Lockdown Darurat di Beersheba