Afrika Selatan Resmi Ajukan Israel ke Mahkamah Peradilan Internasional Atas Tuduhan Kejahatan Genosida

- Rabu, 20 Desember 2023 | 12:30 WIB
Afrika Selatan Resmi Ajukan Israel ke Mahkamah Peradilan Internasional Atas Tuduhan Kejahatan Genosida

polhukam.id - Afrika Selatan secara resmi mengajukan Israel ke Mahkamah Peradilan Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang genosida (pembantaian) di
Gaza Palestina.

"Afrika Selatan telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan terkait kejahatan genosida Israel kepada ICC," kata Presiden Cyril Ramaphosa menurut media lokal, Eyewitness News.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 19,667 warga Palestina telah terbunuh dan 52,586 terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza sejak  tanggal 7 Oktober lalu.

Baca Juga: Israel Membunuh Sekitar 100 Warga Palestina Dalam Satu Hari, Rumah Ibadah, Sekolah dan Rumah Sakit Jadi Sasaran Serangan

Perkiraan Palestina dan internasional menyebutkan bahwa mayoritas dari mereka yang terbunuh dan terluka adalah perempuan dan anak-anak.

Dikutip dari Palestine Chronicles, bulan lalu, Presiden Ramaphosa mengutuk serangan Hamas ke Israel pada tanggal 7 Oktober dalam pertemuan darurat virtual BRICS ,

Ia menuduh Gerakan Perlawanan Palestina melanggar hukum internasional.

Halaman:

Komentar

Terpopuler