polhukam.id - Afrika Selatan secara resmi mengajukan Israel ke Mahkamah Peradilan Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang genosida (pembantaian) di
Gaza Palestina.
"Afrika Selatan telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan terkait kejahatan genosida Israel kepada ICC," kata Presiden Cyril Ramaphosa menurut media lokal, Eyewitness News.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 19,667 warga Palestina telah terbunuh dan 52,586 terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza sejak tanggal 7 Oktober lalu.
Perkiraan Palestina dan internasional menyebutkan bahwa mayoritas dari mereka yang terbunuh dan terluka adalah perempuan dan anak-anak.
Dikutip dari Palestine Chronicles, bulan lalu, Presiden Ramaphosa mengutuk serangan Hamas ke Israel pada tanggal 7 Oktober dalam pertemuan darurat virtual BRICS ,
Ia menuduh Gerakan Perlawanan Palestina melanggar hukum internasional.
Artikel Terkait
Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Irak untuk Serang Iran, AS Tahu tapi Irak Tak Diizinkan Tahu
Dokumen FBI Bocor: Makhluk 4 Kaki Keluar dari UFO, Ini Bukti Mengerikannya!
Kisah di Balik 4 Anak Elon Musk: Mantan Dewan OpenAI Bongkar Rahasia Donasi Sperma & Gugatan Besar
Pentagon Buka 160 Dokumen UFO Rahasia: Laporan Astronot Apollo hingga Rekaman Militer yang Bikin Penasaran