polhukam.id - Afrika Selatan secara resmi mengajukan Israel ke Mahkamah Peradilan Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang genosida (pembantaian) di
Gaza Palestina.
"Afrika Selatan telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan terkait kejahatan genosida Israel kepada ICC," kata Presiden Cyril Ramaphosa menurut media lokal, Eyewitness News.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 19,667 warga Palestina telah terbunuh dan 52,586 terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza sejak tanggal 7 Oktober lalu.
Perkiraan Palestina dan internasional menyebutkan bahwa mayoritas dari mereka yang terbunuh dan terluka adalah perempuan dan anak-anak.
Dikutip dari Palestine Chronicles, bulan lalu, Presiden Ramaphosa mengutuk serangan Hamas ke Israel pada tanggal 7 Oktober dalam pertemuan darurat virtual BRICS ,
Ia menuduh Gerakan Perlawanan Palestina melanggar hukum internasional.
Artikel Terkait
Joe Biden Meninggal 2019? Fakta Mengejutkan di Balik Klaim Epstein Files
Lavrov Bongkar Satanisme Elite Barat: Inikah Wajah Asli Deep State yang Terungkap dari Dokumen Epstein?
Dokumen Rahasia Terungkap: Surat Kematian Jeffrey Epstein Terbit SEBELUM Ia Ditemukan Tewas!
Misteri Wajah di Uang $20: Benarkah Jeffrey Epstein Adalah Reinkarnasi Andrew Jackson?