polhukam.id - Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Hal ini sesuai isi dari Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.
Oh ya, terhitung mulai tahun depan, 1 Januari 2024 fotokopi KTP resmi tidak berlaku lagi untuk persyaratan hingga keperluan berkas lain. Penggantinya adalah IKD.
Selain KTP-el dalam IKD juga terdapat biodata Penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dan lain-lain) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Berikut ini cara daftar IKD Online lewat HP :
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore
Artikel Terkait
5 Syarat Iran Akhiri Perang: Tolak Gencatan Senjata AS, Ini Tuntutan yang Bikin Dunia Tegang
USS Gerald Ford Ditarik dari Iran: Kelemahan Fatal Kapal Induk Termahal AS Terbongkar!
Solar Vietnam Naik 105%! Dampak Konflik Timur Tengah 2026 yang Bikin Warga Beralih ke Sepeda
Harga BBM Vietnam Meledak 105%! Ini Dampak Konflik Timur Tengah 2026