polhukam.id - Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Hal ini sesuai isi dari Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.
Oh ya, terhitung mulai tahun depan, 1 Januari 2024 fotokopi KTP resmi tidak berlaku lagi untuk persyaratan hingga keperluan berkas lain. Penggantinya adalah IKD.
Selain KTP-el dalam IKD juga terdapat biodata Penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dan lain-lain) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Berikut ini cara daftar IKD Online lewat HP :
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor HP, lalu klik tombol verifikasi data
3. Lakukan Vkverifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
4. Selanjutnya, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7. Selamat, proses aktivasi IKD telah selesai.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kalimantansatu.com
Artikel Terkait
Pakistan: India Mungkin Akan Luncurkan Serangan dalam Waktu 24-36 Jam
12 Daftar Kandidat Pengganti Paus Fransiskus: Siapa yang Paling Berpeluang Jadi Pemimpin Umat Katolik?
Maskapai Inggris Hentikan Permanen Penerbangan dari London ke Israel
Inggris Komitmen Dukung Negara Palestina, Kedua Perdana Menteri Bertemu di London