polhukam.id – Ada kabar baik dari Mekkah dan Madinah. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah di Masjidilharam Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Tentu perizinan ini harus diikuti dengan menaati beberapa peraturan. Salah satunya adalah dilarang untuk mengeluarkan suara yang keras. Kedua adalah menjaga kesucian Masjidilharam Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Sama seperti di Indonesia, di Timur Tengah juga dihadiri oleh keluarga dan undangan saat proses akad nikah. Selain itu seserahan juga diletakkan di dekat rombongan keluarga pria atau wanita.
Baca Juga: Baru Art Gallery Viral di Kota Bogor, HTM Gratis! Cuma 3 Menit dari Stasiun Bogor
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada akhirnya memberikan akses untuk diadakannya akad nikah di 2 tempat suci nan penting bagi umat Muslim ini ditujukan untuk menambah pengalaman umat.
Selain itu Nabi Muhammad SAW juga melakukan akad nikah di Masjid, sehingga diperbolehkan dalam Islam menurut Musaed Al Jabri.
"Nabi Muhammad SAW pernah melakukan upacara pernikahan di masjid," kata Musaed Al Jabri melansir dari Al Watan pada Selasa (30/01/2024).
Artikel Terkait
Prabowo Batal Kunjungan ke Israel, Disebut Gara-gara Rencana Bocor ke Media
Israel Gugat Indonesia ke Pengadilan Internasional Soal Penolakan Visa Atlet Senam
Tentara Israel Mulai Ditarik dari Gaza, Begini Kondisi Terkini
Hamas dan Israel Sepakat Gencatan Senjata