Namun, perubahan nama jalan itu secara otomatis berdampak pada perubahan data administrasi warga setempat, seperti kartu tanda penduduk (KTP), BPKB, STNK, dan lain sebagainya.
"Semua data administrasi warga akan berubah dan itu akan membuat masyarakat kesulitan. Ini Pemprov DKI mau tidak mau harus tanggung jawab," kata dia kepada wartawan, Minggu (26/6).
Dia lantas mempertanyakan apa urgensi dari perubahan nama tersebut. Sebab, hal ini hanya akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Menurut Kenneth, seharusnya Anies selaku orang nomor satu di Jakarta dalam melaksanakan kebijakan harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Kasihan bagi warga yang tidak paham konsekuensi ke depannya, seharusnya dijelaskan bahwa nantinya akan mengubah data penduduk maupun unit usaha di sekitar jalan," kata Kenneth.
Anggota Komisi D itu menegaskan dampak perubahan nama jalan ini akan sangat menyulitkan warga maupun pelaku bisnis. "Untuk pelaku bisnis harus mengganti alamat dokumen, akta notaris, TDP, NPWP, dan SIUP yang butuh biaya tidak sedikit loh Pak Anies," kata dia.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin