Lebih lanjut, Riza juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan seandainya ditemukan kafe, restoran maupun bar yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Pemprov DKI.
"Sampaikan saja. Nanti dari dinas terkait, Satpol PP nanti akan menindaklanjuti. Artinya kalau teman-teman, siapapun, sampaikan kepada kami, tidak hanya kafe tersebut (Holywings), kafe manapun yang dianggap melanggar, tidak memiliki izin dan sebagainya, laporkan. Nanti akan kami tindaklanjuti," tegasnya.
Sementara itu, Riza memaparkan bahwa sanksi penyegelan 12 outlet Holywings memiliki kemungkinan dicabut salama persyaratan dan perizinan dipenuhi perusahaan.
Sumber: m.republika.co.id
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin