Merasa Tak Diajak Diskusi, Ketua DPRD DKI Sentil Anies Soal Perubahan Nama Jalan Jakarta: Apa Artinya Nama Pemda?

- Senin, 04 Juli 2022 | 07:50 WIB
Merasa Tak Diajak Diskusi, Ketua DPRD DKI Sentil Anies Soal Perubahan Nama Jalan Jakarta: Apa Artinya Nama Pemda?

Menurut dia, pihaknya bakal menampung aduan dari masyarakat yang merasa keberatan terhadap perubahan itu. "Masyarakat kalau mau ngadu boleh saya terima, akan saya tampung," ucap Prasetyo di Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Anies Ubah 22 Nama Jalan DKI Jakarta, Anggota DPRD DKI Langsung Skakmat: Saya Harap Pak Anies Tanggung Jawab

Pras mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta anak buahnya tidak berkoordinasi dengan pihak legislatif terkait penggantian 22 nama jalan itu. Padahal, setiap keputusan mestinya dikoordinasikan dengan DPRD DKI.

"Namanya dewan pertimbangan itu dia harus bareng dengan saya, ini sendiri. Apa artinya nama pemda, ada dia, ada saya. Dia penerima uang, saya yang mengetok palu," tuturnya.

Baca Juga: Politikus PDIP Skakmat Anies Soal Perubahan Nama Jalan, Telak!

Imbas penggantian nama jalan ini, Prasetyo bakal memanggil Anies beserta anak buahnya untuk memberikan penjelasan.

"Kami panggil saja yang punya ide buat nama-nama itu siapa, pasti kan asisten pemerintahan," tambah Pras.

Adapun, berikut 22 nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya).

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya).

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus).

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede).

Baca Juga: Prasetyo Edi PDIP Nggak Main-main ke Anies Baswedan Soal Usulan Nama Jalan: Bukan Saya Tidak Suka...

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu).

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat).

7. Jalan H. Rohim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat).

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur).

Halaman:

Komentar

Terpopuler