Setelah Anies Terus Didesak, Kini Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasi Aksi Cepat Tanggap

- Kamis, 07 Juli 2022 | 21:20 WIB
Setelah Anies Terus Didesak, Kini Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasi Aksi Cepat Tanggap

Baca Juga: Nahloh Nahloh, Abu Janda Sebar Video Editan Anies Baswedan, Polisi Berani Tangkap?

Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap juga telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

Sumber: rm.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler